Bappebti telah membekukan kegiatan PT Soegee Futures berdasarkan keputusan Kepala Bappebti No. 03/BAPPEBTI/KEP-PEMBEKUAN/SA/02/2015.

"Pembekuan kegiatan usaha tersebut dilakukan berdasarkan pertimbangan bahwa nasabah PT Soegee Futures mengalami kegagalan penarikan dana (withdrawal)," kata Bappebti dalam press rilis.

Pembekuan yang dilakukan mulai Senin (16/2/2015) itu sekaligus membekukan izin para wakil pialang berjangka Soegee Futures.

Soegee Futures merupakan anak perusahaan dari Soegee Group, sebuah kelompok usaha yang membawahi berbagai bisnis jasa finansial, perdagangan komoditas, dan pasar fisik.

Pembekuan ini tercatat sebagai pembekuan ke sekian kalinya (banyak soalnya) yang dilakukan Bappebti. Sekaligus mengindikasikan 'tidak beresnya' perilaku pialang berjangka resmi di Indonesia.

Pada 10 Februari 2015 regulator perdagangan komoditas berjangka itu juga membekukan kegiatan PT Danagraha Futures karena perusaan tidak bisa memenuhi ketentuan modal bersih disesuaikan dan ekuitas sebagaimana dipersyaratkan.

Pada 2014, Bappebti menerima dan menangani pengaduan 70 nasabah kepada 25 pialang berjangka dan telah melakukan pemeriksaan atas 33 pengaduan.

Selain itu pada 2014, Bappebti telah mengenakan 22 kali sanksi administratif, salah satunya dengan mencabut izin usaha 5 pialang berjangka dan membekukan kegiatan usaha 3 pialang berjangka.