Perusahaan pialang berjangka PT Jalatama Artha Berjangka digugat mantan nasabahnya di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat atas perbuatan melawan hukum, setelah sebelumnya juga diperkarakan terkait wanprestasi.

Dalam perkara yang terdaftar dengan No.463/PDT.G/2011/Pn.Jkt.Pst penggugat (Yulianti dan Lusita Nasution) adalah mantan nasabah tergugat I yang berinvestasi pada produk derivatif berupa perdagangan indeks saham.

Turut digugat dalam perkara ini adalah PT Bursa Berjangka Jakarta (tergugat II), PT Kliring Berjangka Indonesia (tergugat III), PT Bank Central Asia (tergugat IV), PT Danpac Finesa Utama (tergugat V), dan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi sebagai turut tergugat.

Kuasa hukum penggugat Tommy Santoso menuturkan bahwa masuknya Yulianti sebagai nasabah pada parusahaan tergugat berawal dari iklan lowongan kerja di media massa.

Namun, tuturnya, setelah proses pertemuan dengan tergugat I, kliennya justru menjadi investor dengan menyerahkan dana Rp150 juta.

Menurutnya, penggugat telah terbujuk iklan lowongan kerja tergugat I yang menawarkan sebagai tenaga paruh waktu mengecek data dengan imbalan Rp300.000 per dokumen. Namun, tambah dia, pada kenyataannya penggugat hanya ditugaskan mencari nasabah.

“Karena dinilai kurang, klien kami ini disuruh mencari nasabah baru. Akhirnya direkrutlah Lusita Nasution yang masih ada hubungan saudara,” tuturnya seusai sidang Senin (2/7). Kliennya tersebut kemudian berinvestasi Rp1 miliar.

Tommy mengatakan bahwa investasi tersebut dilakukan akibat bujuk rayu keuntungan yang tinggi dari tergugat I.

Hal tersebut, katanya, bertentangan dengan Undang-undang No. 32 tahun 1997 pasa 57, bahwa setiap pihak dilarang mempengaruhi pihak lain untuk melakukan transaksi berjangka dengan memberi harapan keuntungan yang tidak wajar.

Kuasa hukum tergugat I, Irma, tidak bersedia memberikan komentar. Namun, dalam jawaban yang disampaikan pada majelis hakim, tergugat menyatakan bahwa gugatan prematur.

Mereka beralasan penggugat harusnya menguji keabsahan SK Kepala Bappebti No. 55 tahun 2005 tentang sistem perdagangan alternatif.

Tambah lagi, tergugata juga menyatakan gugatan kabur karena dianggap tidak jelas dan mengenai kualifikasi perbuatan melawan hukum yang dilakukan para tergugat dan turut tergugat.

Mereka menyatakan telah melaksanakan perdagangan berjangka sesuai mekanisme dan regulasi yang ada di Indonesia. Kerugian yang diderita nasabah itu murni risiko investasi pada produk derivatif yang sudah dijelaskan sebelum penandatanganan perjanjian.

Sementara itu, Kepala Biro Hukum Bappebti Alfons Samosir yang dimintai komentar soal perkara tersebut menyatakan bahwa hal yang telah dilimpahkan ke pengadilan bukan lagi ranah regulator.

“Kalau sudah masuk pengadilan kami ikut saja, paling nanti menjadi saksi,” ungkapnya. Alfons mengungkapkan bahwa pihaknya telah berupaya meminimalisir kasus-kasus perusahaan pialang dengan penerapan regulasi baru.

Regulasi yang dimaksud adalah UU No. 10 tahun 2011 yang merupakan amandemen UU No.32 tahun 1997 tentang Perdagangan Berjangka Komoditi. Dalam regulasi itu, ujarnya, ada upaya lebih untuk melindungi masyarakat pelaku industri berjangka.

Pada kasus yang berbeda, Jalatama juga digugat salah satu nasabahnya terkait wanprestasi atau ingkar janji yang dilakukan wakil pialang dalam perdagangan derivatif emas loco London. Dalam perkara ini, penggugat mengaku dana ditransaksikan oleh wakil pialang.

Tergugat membantahnya dengan menyatakan bahwa dalam perjanjian nasabah telah mendapat penjelasan mengenai mekanisme transaksi termasuk call margin.

Nasabah, katanya, melakukan transaksi secara online dengan menggunakan kode akses rahasia yang telah diberikan pada saat pembukaan rekening. Karenanya akses terhadap rekening sepenuhnya ada di tangan nasabah.